(disampaikan oleh Ukhti Leily Ummu Hamzah, 23 desember 2015, MTRI Parry Park)
Di akhir Zaman ini di mana musuh Islam (kaum barat) semakin menggencarkan serangan untuk menghancurkan perkembangan agama islam yang pesat diberbagai belahan dunia.
Sebagaimana diketahui benturan peradaban Islam dan barat tidak akan pernah selesai, usaha-usaha orang kafir dalam memerangi umat Islam tidak akan pernah selesai. Hal ini sudah ada di nash dalam Al Quran sebagai pedoman bagi kita umat Islam, dalam menghadapi serangan-serangan orang barat yang semakin menjadi.
Allah SWT berfirman, “Dan orang-orang Yahudi dan Nasrani tidak akan rela kepadamu (Muhammad) sebelum engkau mengikuti agama mereka. Katakanlah, ‘Sesungguhnya petunjuk Allah itulah petunjuk (yang sebenarnya).’ Dan jika engkau mengikuti keinginan mereka setelah ilmu (kebenaran) sampai kepadamu, tidak akan ada bagimu pelindung dan penolong dari Allah.”( QS Al Baqarah : 120)
Ditambah lagi setelah kegagalan di perang fisik pada abad kedua dimana kaum barat mengalami kerugian, kehilangan ratusan ribu pasukan dan peralatan perang serta kekalahan. Akan sangat sulit bagi barat untuk mengalahkan kaum muslim dengan perang fisik karena kaum muslim mempunyai semboyan” Hidup mulia atau mati syahid”.
Kemudian dimulailah penyerangan kepada umat Islam melalui peradaban dan pemikiran atau Ghazwul fikr yaitu dengan metode meracuni pikiran para umat Islam dengan ideologi yang mengikuti gaya hidup mereka seperti hedonisme, sekularisme, feminism, liberalisme, westernisasi, modernisasi, dan lain sebagainya, yang semuanya memiliki satu tujuan sama, yaitu menjadikan umat Islam lupa dan jauh bertolak belakang dengan ajaran syariat Islam
KEMAJUAN SUATU BANGSA BERGANTUNG PADA WANITANYA
Posisi wanita dalam Islam begitu istimewa. Islam sangat memperhatikan hak-hak dan kewajiban atas seorang wanita. Dalam pandangan hidup Islam, sosok wanita telah dianugerahi bermacam kualitas yang khas bagi dirinya.
Islam mengajarkan bahwa suatu persamaan bukanlah sebuah penyamarataan, akan tetapi lebih kepada sikap adil dalam memberikan hak yang sepatutnya.
Seorang tokoh barat mengemukakan, “Sesungguhnya wanita muslimah adalah kelompok masyarakat Islam yang paling mampu menyeret Islam kepada kebebasan dan kerusakan atau sebaliknya membawa Islam untuk segera meraih kejayaan.”
Dan yang paling penting yang diincar oleh orang-orang barat adalah posisi wanita sebagai seorang istri, ibu, dan saudara perempuan yang menjadi alasan utama pengincaran mereka terhadap para wanita muslimah.
Seorang misionaris mengatakan, “Gelas dan selebritis lebih ampuh merobohkan umat Muhammad daripada 1000 pasukan, maka tenggelamkan wanita dalam materi dan kesenangan.”
Musuh Islam tahu benar cara jitu untuk menghancurkan umat Islam yaitu dengan merusak para wanitanya. Karena dalam Islam para muslimahnya adalah ummu warobatul bait. Dimana peranan para wanita didalam islam sangat amat penting. Wanitalah pendidik generasi berikutnya. Jika rusak wanitanya maka dijamin rusak pula generasi berikutnya.
Rasululllah saw. bersabda:
“Aku tinggalkan dua perkara yg mana apabila kalian berpegang teguh pada keduanya,niscaya kalian tidak akan tersesat selama-lamanya setelah aku wafat yaitu kitabullah(al-quran)dan sunnahku.”
Cara jitu penghancuran umat islam- 4F (food,fun,faith dan fashion)
Food
Di era globalisasi ini dimana semakin banyak mall dan pusat perbelanjaan menawarkan wisata kuliner yang menawarkan makanan beraneka jenis ragamnya. Namun sebagai umat muslim kita harus berhati- hati dengan makanan yang akan kita makan. Apakah itu halal atau haram. Karena itu akan berpengaruh pada ibadah kita. Jika kita makan makanan haram ibadah kita tidak diterima selama 40 hari. Dan apakah makanan yang ditawarkan itu semuanya halal? Atau sebaliknya.
Fun
Melalui television kaum barat melalukan propaganda untuk membuat kaum muslim terlena dan melupakan kewajiban mereka kepada Allah SWT, melalui banyaknya tayangan-tayangan acara yang mempromosikan kecantikan, kekayaan dan tayangan lain yang mempromosikan agenda mereka melalui acara music (indonesia idol) , sinetron tv yang menyebabkan kaum muslim sibuk untuk mengisi waktu mereka menyaksikan tayangan mengagungkan kemewahan gaya hidup dan melenakan serta memanjakan hawa nafsu dengan cerita-cerita cinta. Itu semua bertujuan menjauhkan kaum muslim dari agamanya secara perlahan tapi pasti sehingga kita mengikuti dan mengidolakan gaya hidup barat yang hedonisme dan materialistic.Dan kesemuan yaitu menjauhkan kita dari syariat agama Islam
Fashion
Salah satu cara kaum barat dalam menghancurkan wanita muslimah adalah dengan menanamkan konsep kecantikan di tengah kehidupan mereka. Wanita, yang memang fitrahnya diciptakan dengan bentuk yang indah dan menawan, pasti akan cepat tergiur dengan konsep kecantikan yang dipasang oleh kaum barat ini. Dengan menyebarkan mode trend yang bermacam-macam, dalam berbusana, make up, dan bentuk tubuh, kaum barat berhasil membuat wanita muslimah lupa akan identitasnya sebagai seorang muslimah dengan berhijab dan berbusana yang tertutup. Sebagian mungkin masih berusaha taat menutup aurat tapi busananya ketat membalut tubuh yang tetap saja memperlihatkan lekuk tubuh mereka, terutama di kalangan generasi muda yg kebanyakan sudah berkiblat dengan trend-trend orang kafir yang selalu mengumbar aurat dan menimbulkan syahwat. Sehingga menimbulkan malapetaka: seks bebas, pemerkosaan, lesbian dan homoseksual.
Faith
Memasuki hari-hari besar agama mereka, mereka mempromosikannnya dengan gencarnya. Penjajahan aqidah dengan mengucapkan atau memakai atribut-atribut agama atau perayaan festive mereka.contohnya pada moment ini yaitu moment natalan banyak restaurant atau mall di indonesia membuat karyawannya mengenakan topi santa claus. Inilah pentingnnya ilmu untuk mengerti bahwa agama Islam melarang umatnya untuk menyerupai suatu kaum maka kita adalah bagian dari kaum tersebut.
Kesemuanya di atas mengagungkan gaya hidup barat yang biasa disebut hedonisme, suatu bentuk kehidupan yang mengagungkan kesenangan dan kenikmatan belaka. Gaya hidup tersebut dikembangkan dalam kehidupan manusia untuk menyingkirkan tujuan hidup lainnya dan jauh dari syariat Islam
Batasan aurat wanita
1. Wanita muslim dengan non mahram adalah seluruh tubuhnya.
Aurat wanita; Seluruh Tubuh Selain Muka dan Kedua Telapak Tangan
Jumhur ‘ulama bersepakat; aurat wanita meliputi seluruh tubuh, kecuali muka dan kedua telapak tangan. Dalilnya adalah firman Allah SWT:
وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ ءَابَائِهِنَّ أَوْ ءَابَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوِ التَّابِعِينَ غَيْرِ أُولِي الْإِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ أَوِ الطِّفْلِ الَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا عَلَى عَوْرَاتِ النِّسَاءِ وَلَا يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِنْ زِينَتِهِنَّ وَتُوبُوا إِلَى اللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَا الْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
“Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak daripadanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya, kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.”[al-Nuur:31]
Allah swt juga berfirman : “Wahai nabi! Katakan pada istri-istri mu dan anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin hendaklah mereka menutupkan jilbabnya keseluruh tubuh mereka”. Karena yg demikian itu agar mereka lebih mudah dikenali sehingga Mereka tidak digangggu. dan Allah maha pengampun,maha penyayang.” (QS.Al-ahzab (33):59)
2. Batasan aurat wanita dengan Mahram
Batasan auratnya adalah seluruh tubuh kecuali bagian tubuh tempat wanita menyematkan perhiasannya
3. batasan aurat wanita dengan wanita kafir dan muslim
Ada 2 pendapat;
- Dengan wanita kafir harus tetap menjaga auratnya dengan batasan non mahram dengan tujuan untuk menjaga fitnah.
2. Dengan wanita muslim tidak ada perbedaan boleh melihat aurat sesuai dengan batas yang disyariatkan
Kemudian Allah SWT berfirman:
أَوْ نِسَائِهِنَّ
“…dan kepada kaum perempuan (sesama) mereka.” (QS an-Nur [24]: 31).
Kedua nash di atas menyatakan, seolah tidak ada batasan aurat bagi wanita di hadapan kerabat dan sesama kaum wanita.
Batasan aurat ada 2 pendapat;
- Antara pusar dan lutut
“….dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau Ayah mereka atau ayah suami mereka atau putra-putra mereka atau putra putra suami mereka, putra saudara laki-lakimereka atau putra putra saudara perempuan mereka atau para perempuan mereka atau hamba sahaya yang mereka miliki atau para pelayan laki2 tua yg sudah tidak punya keinginan terhadap perempuan atau anak- anak yang belum mengerti tentang aurat perempuan.”(QS An-Nur 24:31)
2. Batasan aurat wanita dengan wanita
“…..adalah seluruh tubuh dengan pengecualian tempat-tempat wanita biasa berhias.” (QS An-Nur 24:31).
Orang-orang tertentu yang boleh melihat aurat wanita ditempat perhiasannya:
1. Suami mereka
2. Ayah mereka
3. Ayah suami mereka
4. Putera-putera mereka
5. Putera-putera suami mereka
6. Putera-putera saudara laki-laki mereka
7. Putera-putera saudara perempuan mereka
8. Para perempuan
9. Para hamba sahaya mereka
10. Para orangtua yang sudah tidak tertarik pada perempuan
11. Anak- anak yang belum mengerti aurat perempuan
Tempat-tempat wanita menyematkan perhiasannya;
1. Kepala tempat mahkota
2. Wajah tempat memakai celak
3. Telinga tempat menyematkan giwang atau anting
4. Leher tempat menyematkan kalung
5. Lengan atas tempa tmenyematkan gelang atas
6. Pergelangan tangan tempat menyematkan gelang tangan
7. Tangan tempat menyematkan cicin
8. Pergelangan kaki tempa tmenyematkan gelang kaki
9. Jari kaki tempat memakai cat kuku
Penjelasan mengenai budak atau hamba sahaya, dari Anas bin Malik ra.
Nabi Muhammad saw. mengunjungi Fatimah dengan membawa budak laki-laki yang akan beliau hadiahkan kepada Fatimah, pada saat itu Fatimah mengenakan pakaian pendek yang apabila ia tarik pakaian itu untuk menutupi kepalanya maka akan tampak kedua kakinya, dan jika ia tarik pakaiannya kebawah untuk menutupi kakinya maka akan tampak kepalanya, melihat hal itu Nabi saw. bersabda, ” Tidak apa-apa bagimu( menampakkan kepala dan kedua kakimu) karena yang ada dihadapanmu hanyalah ayah dan budakmu.”(HR. Abu Dawud)
Ruang gerak muslimah
1.Diluar rumah
Di sebut sebagai lingkungan umum / kehidapan umum atau” hayaatul Am”
Syaratnya harus mengenakan jilbab, khimar(kerudung) dan mengenakan pakaian Mihnah di dalamnya
2.Didalam rumah
Disebut lingkungan khusus/ kehidupan khusus atau” hayaatulkhash”
-Bertemu non mahram :Boleh menanggalkan jilbab (pakaian panjang tidak terpotong),tetapi harus tetap menutup aurat , tidak boleh tabarujj yang boleh tampak hanya wajah dan telapak tangan
-Bertemu mahram: boleh mengenakan pakaian yang menampakan aurat tempat mengenakan perhiasan seperti; kepala wajah, telinga, leher, lengan, tangan, jari, kaki, pergelangan kaki dan jari kaki.
Mengapa kita harus berjilbab dan
berkerudung? Karena itu hukumnya WAJIB
Dalil- dalil yang mewajibkan jilbab
Inilah yang dinyatakan oleh Allah SWT dalam QS. Al Ahzab ayat 59:
“Wahai Nabi! Katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu, dan istri-istri orang mukmin, ‘Hendaklah mereka menutupkan jilbabnya ke seluruh bagian tubuh mereka.’ Yang demikian itu agar mereka lebih mudah untuk dikenali, sehingga mereka tidak diganggu. Dan Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.”
Perintah Mengenakan Khimar/kerudung.
Pakaian yang telah ditetapkan oleh syariat Islam bagi wanita ketika ia keluar di kehidupan umum adalah khimar dan jilbab. Dalil yang menunjukkan perintah ini adalah firman Allah SWT;
وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ
“Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya..” (QS. An-Nuur:31)
Ayat ini berisi perintah dari Allah SWT agar wanita mengenakan khimar (kerudung), yang bisa menutup kepala, leher, dan dada.
Apa itu jilbab
QS. Al Ahzab ayat 59, merupakan perintah yang sangat jelas kepada wanita-wanita Mukminat untuk mengenakan jilbab. Adapun yang dimaksud dengan jilbab adalah milhafah (baju kurung) dan mula’ah (kain panjang yang tidak berjahit). Dan beberapa pengertian lain yaitu;
-Diriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas dan Ibnu Mas’ud, jilbaab adalah ridaa’ (jubah atau mantel). Yang benar, jilbab adalah tsaub yasturu jamii’ al-badan (pakaian yang menutupi seluruh badan)
-Di dalam shahih muslim diriwayatkan sebuah hadits dari Ummu ‘Athiyyah, bahwasanya ia berkata, “Ya Rasulullah , salah seorang wanita diantara kami tidak memiliki jilbab. Nabi menjawab,”Hendaknya, saudaranya meminjamkan jilbab untuknya”.[15]
-Dalam Tafsir Ibnu Katsir, Imam Ibnu Katsir menyatakan, “ Al-jilbaab huwa al-ridaa` fauq al-khimaar .”(jubah yang dikenakan di atas kerudung). Ibnu Mas’ud, ‘Ubaidah, Qatadah, al-Hasan al-Bashriy, Sa’id bin Jabiir, Ibrahim al-Nakha’iy, ‘Atha’ al-Khuraasaniy, dan lain-lain, berpendapat bahwa jilbab itu kedudukannya sama dengan (al-izaar) sarung pada saat ini. Al-Jauhariy berkata, “Al-Jilbaab; al-Milhafah (baju kurung).”[16]
Menurut kamus Al- muhith, jilbab itu seperti Sirdaab ( terowongan) atau Sinmaar ( lorong) yaitu:” Baju atau pakaian longgar atau kain apa saja yang dapat menutup pakaian kesehariannya seperti halnya baju kurung.”
Imam Qurthubiy menyatakan:
” Jilbab adalah tsaub al-akbar min al-khimar(pakaian yang lebih besar dari kerudung.”
Diriwayatkan oleh Ibnu Abbas dan Ibnu Mas’ud: Hilbab adalah Ridaa( jubah atau mantel jilbab bukan baju atas bawah).
Di dalam jilbab harus memakai pakaian Mihnah
(pakaian sehari-hari wanita dikehidupan khusus/ didalam rumah).contoh : baju panjang atas bawah, kulot panjang, daster
– kecuali wanita yang sudah menopause, yang sudah tidak ada keinginan seksual atau tidak ingin menikah lagi, boleh menanggalkan jilbab. Firman Allah:
“Dan para perempuan tua yang telah berhenti( dari haid dan mengandung) yang tidak ingin menikah lagi, maka tidak ada dosa menanggalkan pakaian(luar) mereka dengan tidak bermaksud menampakkan perhiasan, tetapi memelihara kehormatan adalah lebih baik bagi mereka.Allah maha mendengarkan, maha mengetahui.” (Qs Annur 24:60)
Apa itu khimar
–Imam Ibnu Katsir dalam Tafsir Ibnu Katsir menyatakan;
“Khumur adalah bentuk jamak (plural) dari khimaar; yakni apa-apa yang bisa menutupi kepala.” Khimaar kadang-kadang disebut oleh masyarakat dengan kerudung (al-miqaana’), Sa’id bin Jabir berkata,“wal yadlribna : walyasydadna bi khumurihinna ‘ala juyuubihinna, ya’ni ‘ala al-nahr wa al-shadr, fa laa yara syai` minhu (walyadlribna : ulurkanlah kerudung-kerudung mereka di atas kerah mereka, yakni di atas leher dan dada mereka, sehingga tidak terlihat apapun darinya).”[10]
–Dalam kitab Zaad al-Masiir, dituturkan;
“Khumur adalah bentuk jamak dari khimar, yakni maa tughthiy bihi al-mar`atu ra`sahaa (apa-apa yang digunakan wanita untuk menutupi kepalanya).” Makna ayat ini (QS An-Nuur:31) adalah “Hendaknya para wanita itu menjulurkan kerudungnya (al-miqna’) di atas dada mereka; yang dengan itu, mereka bisa menutupi rambut, anting-anting, dan leher mereka.”[12]
Bagaimana menutup aurat sesuai syariah
Ummu Salamah meminta penjelasan mengenai masalah ujung pakaian para wanita kepada Nabi saw. Ummu Salamah memandang, jika pakaian tidak diulurkan sampai ke tanah, pasti kedua kaki akan terlihat, ketika perempuan tersebut berjalan. Ini benar. Karena itu Rasulullah saw. membolehkan perempuan tersebut mengulurkan pakaiannya sejengkal atau sehasta hingga ke tanah. Dari Ummu Salamah, bahwasannya ada seorang wanita datang kepadanya dan bertanya “aku memanjangkan bajuku lalu aku berjalan ditempat kotor.” Ummu Salamah menjawab: Nabi saw. bersabda “Ujung pakain itu akan disucikan oleh tanah berikutnya.”(HR. Ahmad dan Abu Dawud)
Syarat-syarat jilbab syar‘i
1. Mengenakan jilbab. (QS al Ahzab, ayat 59)
2. Mengenakan khimar/kerudung. (QS An Nur, ayat 31)
3. Batasan aurat muka dan telapak tangan. (HR. Abu Dawud no.3580)
4. Menutupi dada (QS. An Nur, ayat 31)
5. Longgar dan tidak transparan (HR. Malik dan Muslim)
6. Menutupi mata kaki (HR. Imam Tarmidzi dan Nasa’I dari Ummu Salamah ra.)
Tidak boleh tabarruj
Tabarruj adalah memperlihatkan keindahan bagi seorang wanita sehingga menarik perhatian orang (berlaku umum). Tabaruj muncul ketika orang itu sudah menutup aurat
Ancaman bagi orang yang membuka uratnya atau dengan kata lain tidak mengenakan jilbab dan khimar.
Imam Muslim menuturkan sebuah riwayat, bahwasanya Rasulullah saw bersabda;
صِنْفَانِ مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَمْ أَرَهُمَا قَوْمٌ مَعَهُمْ سِيَاطٌ كَأَذْنَابِ الْبَقَرِ يَضْرِبُونَ بِهَا النَّاسَ وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مُمِيلَاتٌ مَائِلَاتٌ رُءُوسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ لَا يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ وَلَا يَجِدْنَ رِيحَهَا وَإِنَّ رِيحَهَا لَيُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ كَذَا وَكَذَا
“Ada dua golongan manusia yang menjadi penghuni neraka, yang sebelumnya aku tidak pernah melihatnya; yakni, sekelompok orang yang memiliki cambuk seperti ekor sapi yang digunakan untuk menyakiti umat manusia; dan wanita yang membuka auratnya dan berpakaian tipis merangsang berlenggak-lenggok dan berlagak, kepalanya digelung seperti punuk onta. Mereka tidak akan dapat masuk surga dan mencium baunya. Padahal, bau surga dapat tercium dari jarak sekian-sekian.”(HR. Imam Muslim).
Di dalam Syarah Shahih Muslim, Imam Nawawiy berkata, “Hadits ini termasuk salah satu mukjizat kenabian. Sungguh, akan muncul kedua golongan itu. Hadits ini bertutur tentang celaan kepada dua golongan tersebut. Sebagian ‘ulama berpendapat, bahwa maksud dari hadits ini adalah wanita-wanita yang ingkar terhadap nikmat, dan tidak pernah bersyukur atas karunia Allah. Sedangkan ulama lain berpendapat, bahwa mereka adalah wanita-wanita yang menutup sebagian tubuhnya, dan menyingkap sebagian tubuhnya yang lain, untuk menampakkan kecantikannya atau karena tujuan yang lain. Sebagian ulama lain berpendapat, mereka adalah wanita yang mengenakan pakaian tipis yang menampakkan warna kulitnya (transparan)…Kepala mereka digelung dengan kain kerudung, sorban, atau yang lainnya, hingga tampak besar seperti punuk onta.”
Imam Ahmad juga meriwayatkan sebuah hadits dari Abu Hurairah dengan redaksi berbeda.
صِنْفَانِ مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَا أَرَاهُمَا بَعْدُ نِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مَائِلَاتٌ مُمِيلَاتٌ عَلَى رُءُوسِهِنَّ مِثْلُ أَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ لَا يَرَيْنَ الْجَنَّةَ وَلَا يَجِدْنَ رِيحَهَا وَرِجَالٌ مَعَهُمْ أَسْوَاطٌ كَأَذْنَابِ الْبَقَرِ يَضْرِبُونَ بِهَا النَّاسَ
“Ada dua golongan penghuni neraka, yang aku tidak pernah melihat keduanya sebelumnya. wanita-wanita yang telanjang, berpakaian tipis, dan berlenggak-lenggok, dan kepalanya digelung seperti punuk onta. Mereka tidak akan masuk surga, dan mencium baunya. Dan laki-laki yang memiliki cambuk seperti ekor sapi yang digunakan untuk menyakiti umat manusia. “(HR. Imam Ahmad)
Hadits-hadits di atas merupakan ancaman yang sangat keras bagi wanita yang menampakkan sebagian atau keseluruhan auratnya, berbusana tipis, dan berlenggak-lenggok.
KHATIMAH
Mengenakan jilbab bukanlah untuk memperindah diri, bukan untuk dilihat ataupun diperhatikan orang lain tetapi mengenakan jilbab adalah kewajiban setiap muslimah karena Jilbab adalah pakaian taqwa bukti dan wujud penghambaan kepada zat yang mahakuasa yaitu Allah SWT. Jagalah Allah maka Allah akan menjagamu, sebagaimana Rosulullah saw. telah meninggalkan dua perkara yang apabila kita berpegang teguh kepadanya yaitu Al Quran dan As Sunnah maka akan selamatlah kita dunia dan akhirat.Wallahualam bhisowwab
(dari berbagai sumber)
Tinggalkan komentar