(Disampaikan oleh Ukhti Hazimah Ummu Fayyaz, 30 maret 2016, MTRI,Parry Park)
Salah satu pembahasan fiqih sosial dalam islam adalah pengaturan hubungan atau interaksi antara muslim dengan non muslim, dan juga negara islam dengan dunia internasional.
Untuk memperoleh gambaran yang jernih perihal bagaimana islam memperlakukan orang-orang non Muslim, kita akan membahas secara detail hukum-hukum yang berkaitan dengan hal tersebut.