Feeds:
Pos
Komentar

Archive for Maret, 2009

flyer

flyer

Setelah acara Seminar tentang “Pengaruh Media Televisi Terhadap Rumah Tangga” dan kegiatan “Bazar”, Muslimah Activity kali ini bekerja sama dengan Pengajian ibu-ibu Rabu dan Hizb ut-Tahrir Australia, akan kembali mengadakan kegiatan.

Kami dari Muslimah Activity bersama dengan Pengajian Rabu dan Muslimah dari Hizb ut-Tahrir Australia mempersembahkan:

(lebih…)

Read Full Post »

Pernikahan Luthfiana Ulfa (pelajar SMP berusia 12 tahun) dengan Syekh Puji (Pengusaha asal Semarang) beberapa waktu lalu membuka wacana di kalangan umat Islam tentang pernikahan seorang gadis kecil. Kita mungkin tak perlu terlalu peduli dengan pendapat-pendapat tokoh masyarakat, tokoh pendidikan, selebriti yang punya anak gadis kecil ataupun selebriti-selebriti anak sendiri. Sebab, pendapat-pendapat mereka, meskipun dari kalangan Muslim, hanya bersumber pada ungkapan perasaan; sama sekali tidak merujuk pada syariah Islam. Namun, yang cukup mengusik perasaan orangtua Muslim, yang selama ini berupaya berpegang teguh pada nilai-nilai Islam dan menerapkannya pada keluarga mereka adalah pertanyaan, “Bagaimana bila gadis kecilmu dilamar orang?”

(lebih…)

Read Full Post »

Pernikahan Syekh Puji dan Ulfa Terselesaikan

Pernikahan Syekh Puji dengan Luthfiana Ulfa yang dilaksanakan pada bulan Agustus 2008 memang menuai kontroversi. Adanya pihak-pihak luar dari kedua belah pihak yang menginginkan pembatalan pernikahan tersebut dengan alasan secara UU (hukum-hukum positif Negara ini) pernikahan tersebut tidak sah karena terjadi terhadap anak dibawah usia 18 tahun. Untuk memperkuat penentangan ini disertai pertimbangan lain bahwa Ulfa yang masih berusia 12 tahun dianggap secara psikologi dan kesehatan reproduksi dinyatakan belum matang.

Hal yang menarik dari kontroversi ini adalah pernikahan yang termasuk ruang privat saat ini telah menjadi konsumsi umum untuk mengintervensi. Padahal pernikahan tersebut secara hukum agama dinyatakan sah dan kedua belah pihak (pihak laki-laki dan perempuan termasuk kedua orangtua perempuan tidak ada yang memaksa dan dipaksa). Campur tangan dilakukan pihak ketiga tidak hanya oleh individu tetapi sudah melibatkan lembaga yang “identik dengan Perlindungan anak dan Pembelaan Terhadap HAK-HAK ANAK”. Sampai-sampai pihak-pihak luar ini dengan “itikad baik katanya” berusaha untuk memisahkan keduanya dengan cara “menjerat pihak laki-laki dengan hukum-hukum positif” ; berusaha menyadarkan pihak perempuan untuk kembali menikmati “masa kanak-kanak”nya. (lebih…)

Read Full Post »

Menikahi atau menikahkan perempuan di bawah umum, sebelum haid atau usia 15 tahun, dalam pandangan Islam sah. Dalam hal ini, tidak ada ikhtilaf di kalangan ulama’. Demikian, penjelasan Ibn Mundzir, sebagaimana yang dikutip oleh Ibn Qudamah. Dalam penjelasannya, Ibn Mundzir menyatakan:

“Semua ahli ilmu, yang pandangannya kami hapal, telah sepakat, bahwa seorang ayah yang menikahkan anak gadisnya yang masih kecil hukumnya mubah (sah).”[1]

Salah satu argumentasi yang digunakan adalah firman Allah SWT yang menyatakan:

وَاللائِي يَئِسْنَ مِنَ الْمَحِيضِ مِنْ نِسَائِكُمْ إِنِ ارْتَبْتُمْ فَعِدَّتُهُنَّ ثَلاثَةُ أَشْهُرٍ وَاللائِي لَمْ يَحِضْنَ وَأُولاتُ الأحْمَالِ أَجَلُهُنَّ أَنْ يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ وَمَنْ يَتَّقِ اللهَ يَجْعَلْ لَهُ مِنْ أَمْرِهِ يُسْرًا
(lebih…)

Read Full Post »

Ketika Rasulullah SAW mengerjakan ibadah haji yang terakhir, maka pada 9 Zulhijjah tahun 10 hijarah di Lembah Uranah, Bukit Arafah, baginda menyampaikan khutbah terakhirnya di hadapan kaum Muslimin, di antara isi dari khutbah terakhir Rasulullah SAW itu ialah:

“Wahai manusia, dengarlah baik-baik apa yang hendak kukatakan, Aku tidak mengetahui apakah aku dapat bertemu lagi dengan kamu semua selepas tahun ini. Oleh itu, dengarlah dengan teliti kata-kataku ini dan sampaikanlah ia kepada orang-orang yang tidak dapat hadir disini pada hari ini.

(lebih…)

Read Full Post »