Parry Park Lakemba, 5 Maret 2014, (Disampaikan oleh Ukhti Rini Umm Halimah dalam Majelis Ta’lim Muslimah Raudhatul Ilmi)
Di era globalisasi sekarang ini, di tengah kancah kehidupan yang mengusung paham kebebasan banyak kaum hawa yang sudah tidak mau perduli lagi dengan aturan-aturan Allah terutama aturan bagaimana mereka berpakain di dalam rumah maupun di luar rumah.
Mereka beranggapan,” inilah hidupku, lakukanlah apa saja yang bisa menyenangkanku, modern satu kata yang membuatku percaya diri sehingga aku bisa masuk lingkungan yang mana saja tanpa membuatku minder”.
Orang yang beranggapan seperti ini , agar bisa diterima di lingkungannya itu, tentu saja harus mengeluarkan modal banyak guna untuk mengikuti gaya hidup yang lagi trend di kalangan mereka. “Gaul” adalah standar mereka, jika tidak gaul mereka merasa kurang nyaman.” Gaul” bisa diartikan tidak kampungan, modist atau modern.
Di kalangan generasi muda, Kehidupan Hedonisme dan Liberalisme sudah menjadi gaya mereka , perpaduan paham yang sangat berbahaya, mencari kebahagian dengan paham kebebasan akan mengakibatkan si pencari kebahagiaan melakukan segala macam cara, tidak perduli apakah itu melanggar aturan Allah atau tidak, yang penting senang, akherat ? gimana nanti.
Dalam hal ini musuh Islam sangatlah jeli melihat kelemahan sendi-sendi umat Islam, yang mana apabila umat islam meninggalkan sendi-sendi Islam maka Islam akan tinggal “namanya” saja (Islam KTP, mengaku Islam tetapi tabiatnya jauh dari Islam).
Diantara sendi-sendi yang dijadikan target utama mereka, untuk menjatuhkan umat Islam, dengan jelas sekali digambarkan oleh Rasulullah SAW,
“Aku tinggalkan dua perkara yang mana apabila kalian berpegang teguh pada keduannya, niscaya kalian tidak akan tersesat selama-lamanya setelah aku wafat, Kitabullah (Al-Quran) dan As- Sunnah.”
Dalam rangka merealisasikan misinya (menjauhkan Al-Quran dan As-sunnah dari kehidupan umat Islam) mereka melancarkan strategi jitu yaitu sasaran Budaya “4F” (Fun, Food, Faith, Fashion),
Fun : tempat-tempat hiburann ,dimana wanita dan pria bebas berinteraksi, berihktilaf (bercampur
baur), berhkolwat (berdua-duan dengan lawan jenis).
Food : Restoran, cafe atau jajanan junk food, tempat yang nyaman untuk nongkrong sambil makan,
berlama-lama di sana sambil ngobrol. Lagi-lagi berihktillaf dan berhkolwat sudah menjadi
bagian hidup mereka.
Faith : Banyak faham-faham yang bukan dari Islam masuk ke dalam pemikiran umat Islam, contoh
mereka mengakui paham Demokrasi (melegalisasikan hukum buatan manusia untuk
mengatur kemaslahatan umat), seharusnya yang menjadi sandaran hukum mereka
adalah aturan Allah.
Adanya agama-agama baru, ada yang mengaku nabi setelah nabi Muhammad SAW,
ada agama yang berpakaian sama dengan umat Islam juga kitabnya berbahasa Arab padahal
mereka itu kristen Ortodock, dan banyak lagi yang memang tujuannya ingin menghancurkan
aqidah umat Islam.
FASHION : Busana, terutama dikalangan generasi muda yang kebanyakan sudah berkiblat pada
trend-trend orang kafir, yang selalu mengumbar aurat dan menimbulkan syahwat.
Dengan adanya para perancang busana dengan mempromosikan pakaian yang indah
namun mengumbar lekuk tubuh pria dan wanita, memamerkkan potongan baju yang
menampakkan pakaian dalam pria dan wanita dan itu semua ditiru oleh umat Islam
hingga promosi gaya hidup lesbian, homoseksual dan kehidupan sekuler sudah menjadi
sesuatu yang lumrah bagi umat, mereka tinggalkan pakaian ketaqwaan dan keimanan.
Subhanallah, kita sebagai salah satu mahluk ciptaan Allah SWT, mahluk lemah yang selalu bersandar kepada-Nya, yang diberi modal akal oleh Allah untuk berfikir sehingga bisa memilah mana yang benar dan yang salah, sudah sepantasnya hanya Allah-lah yang berhak mengatur kita, di semua aspek kehidupan, IPOLEKSOSBUB HAN-KAM. Allah-lah yang tahu bagaimana cara mengatur manusia agar tidak terjadi kedhaliman, Allah-lah yang tahu aturan jenis apa yang cocok dengan tabiat manusia, Allah-lah yang tahu aturan yang terbaik buat manusia, sebab Allah-lah yang menciptakan kita jadi hanya Allah-lah yang tahu siapa diri kita sebenarnya.
Dalam Cara berpakain, seorang perempuan yang sudah baleg diatur oleh Allah SWT. Dalam hal ini kita harus memahami terlebih dahulu batasan aurat bagi perempuan yang Allah sudah tetapkan.
BATASAN AURAT WANITA
I. BATASAN AURAT WANITA DENGAN NON MAHRAM
“Wahai Nabi ! Katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin,Hendaklah mereka menutupkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.’ Yang demikian itu agar mereka lebih mudah untuk dikenali, sehingga mereka tidak diganggu. Dan Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.” (Qs. Al-Ahzab 33 : 59)
**”Menutupkan jilbabnya ke seluruh tubuh” artinya seluruh tubuh wanita itu aurat sehingga harus ditutup.
“Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya (aurat), kecuali yang (biasa)
nampak dari padanya………” (QS. An-Nuur 24 : 31)
***Seluruh tubuh wanita adalah aurat kecuali yang biasa nampak adalah muka dan telapak
II. BATASAN AURAT WANITA DENGAN MAHRAMNYA
Batasan auratnya adalah seluruh tubuh kecuali bagian tubuh tempat wanita menyematkan perhiasannya sesuai kebiasaan. (Qs. An-Nuur 24 : 31)
III. BATASAN AURAT WANITA DENGAN WANITA
Wanita muslim atau kafir….? ada 2 pendapat
1. Dengan wanita kafir harus tetap menjaga aurat seperti batasan aurat wanita dengan non
mahram, yang terlihat hanya muka dan telapak tangan, tujuannya untuk menjaga fitnah
2. Dengan wanita muslim atau non muslim, tidak ada perbedaan boleh melihat aurat sesuai dengan
batasan aurat yang disyariatkan.
Batasan aurat ada 2 pendapat :
Pertama: antara pusar dan lutut. Sebagian fuqaha berpendapat bahwa aurat wanita terhadap wanita adalah seperti aurat laki-laki terhadap laki-laki.
**Meskipun begitu hrs menjaga adab.
Kedua, aurat wanita terhadap wanita adalah seluruh tubuh dengan pengecualian tempat-tempat wanita berhias sesuai kebiasaan.
“….dan janganlah menampakkan perhiasannya, kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka, atau saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara perempuan mereka , atau para perempuan mereka, atau hamba sahaya yang mereka miliki, atau para pelayan laki-laki (tua) yang tidak mempunyai keinginan (terhadap perempuan), atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat perempuan….” [Qs. An-Nur (24) : 31]
**tempat wanita berhias sesuai kebiasaan. Yakni kecuali kepala (rambut) yang merupakan tempat mahkota, wajah tempat celak, leher dan dada bag. atas tempat kalung, telinga tempat giwang dan anting, lengan atas tempat gelang, lengan bawah tempat gelang tangan, telapak tangan tempat cincin, betis tempat gelang kaki dan kaki tempat cat kuku.
Adapun selain itu, yakni selain tempat-tempat perhiasan yang biasa untuk wanita, maka termasuk aurat wanita terhadap wanita, bukan hanya antara pusar dan lutut saja. Pendapat inilah yang paling rajih atau kuat menurut saya.
Orang-orang yang boleh melihat aurat wanita di tempat menyematkan perhiasannya.
- suami (tentu saja)
- ayah
- ayah suami (mertua laki-laki)
- putra-putra kita
- putra-putra suami kita (anak tiri laki-laki)
- saudara laki-laki kita
- putra-putra saudara laki-laki kita
- putra-putra saudara perempuan kita
- para perempuan
- hamba sahaya yang kita miliki
- para pelayan laki-laki (tua) yang tidak mempunyai keinginan (terhadap perempuan)
- anak-anak yang belum mengerti tentang aurat perempuan.
- Dan semua mahram (perlu penjelasan tersendiri)
Budak yang dimiliki Anas bin Malik berkisah:
“Nabi SAW mendatangi Fathimah bersama seorang budak (lelaki) yang beliau hadiahkan kepada Fathimah. Ketika itu Fathimah mengenakan pakaian (pendek) yang bila ia tutupkan ke kepalanya, pakaian itu tidak mencapai kedua kakinya. Dan jika ia tutupkan ke kedua kakinya maka tidak menutupi kepalanya. Tatkala Nabi SAW melihat apa yang dijumpai Fathimah, beliau bersabda:
“Tidak apa-apa bagimu (untuk menampakkan kepala dan kedua kaki, pen.) karena yang ada di hadapanmu hanyalah ayah dan budakmu.” (HR. Abu Dawud)
RUANG GERAK MUSLIMAH KETIKA BERAKTIVITAS
1. Kehidupan Umum (Hayaatul ‘Am)
Kehidupan di luar rumah.
syarat : Harus memakai ‘JILBAB’ dan ‘HIMAR’ (Kerudung), di dalam jilbab memakai ‘MIHNAH’
(baju rumah).
2. Kehidupan Khusus (Hayaatul Khassah)
Kehidupan di dalam rumahnya, ada dua kondisi :
**Bertemu non mahram : Boleh menanggalkan jilbab, tetap menutup
aurat, tidak boleh tabarruj, yang terlihat hanya muka dan telapak tangan.
saudara tapi termasuk non mahram :
ipar-iparan, saudara sepupu, paman yang bukan dari hubungan darah ibu atau
ayah kita (misalnya suami tante, tante ini bisa adik atau kakak ibu kita atau kakak /
adik dari ayah kita).
Ada kondisi di mana keponakan serumah dengan tante dan suaminya
(di sebut paman karena menikah dengan tante), dalam kondisi ini, keponakan boleh terlihat
auratnya dimana perhiasan boleh nampak, sedangkan kewajiban paman harus menjaga dan
menundukkan pandangannya.
**Bertemu mahram : Mengenakan baju yang boleh terlihat aurat di tempat perhiasan berada yaitu kepala, leher, dada bag.atas, lengan atas (jangan terlihat ketiak, karena ketiak adalah termasuk aurat), lengan bawah, betis bagian bawah dan telapak kaki.
Dalilnya (Qs.An-Nur 31).
DALIL – DALIL WAJIBNYA JILBAB
- “Wahai Nabi ! Katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin,Hendaklah mereka menutupkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.’ Yang demikian itu agar mereka lebih mudah untuk dikenali, sehingga mereka tidak diganggu. Dan Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.” (Qs. Al-Ahzab 33 : 59)
- …..Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya….” (QS. An-Nuur 24 : 31)
- Said Bin Jabir, berkata :
“Ulurkanlah kerudung-kerudung mereka di atas kerah mereka yakni di atas leher dan dada
mereka, sehingga tidak terlihat apapun darinya.”
Kewajiban berjilbab dipertegas dengan hadist Ummu ‘Athiah RA :
”Rasulullah saw memerintahkan kami untuk keluar pada hari raya Idul Fitri dan Idul Adha, baik gadis-gadis, wanita yang sedang haidh, maupun wanita yang sudah kawin. Mereka yang sedang haidh tidak mengikuti shalat, dan hanya mendengarkan kebaikan serta nasehat-nasehat kepada kaum muslimin.” Maka Ummu ’Athiyah berkata: ”Ya Rasulullah, ada seseorang yang tidak memiliki jilbab. Maka Rasulullah saw bersabda: Hendaklah saudaranya meminjamkan jilbab kepadanya.”
(H.R. Bukhari, Muslim, Abu Dawud, Turmudzi dan Nasa’i).
***Kalau tidak wajib,niscaya Nabi SAW tidak akan memerintahkan wanita tsb mencari pinjaman
jilbab untuk pergi ke luar rumah.
APA ITU JILBAB….?
Jilbab bukanlah kerudung, sebagian besar orang Indonesia memahaminya seperti itu. Perintah berjilbab ada di dalam Al Quran yang berbahasa Arab, jadi ‘jilbab’ itu adalah istilah di dalam bahasa Arab, kalau ingin tahu apa arti jilbab harus merujuk kepada kamus bahasa Arab.
Menurut kamus Al-Muhith, jilbab itu seperti Sirdaab
(terowongan) Atau Sinmaar (lorong),Yaitu :
“Baju atau pakaian longgar atau kain apa saja Yang dapat
menutup pakaian kesehariannya seperti halnya baju kurung.”
Imam Qurthubiy menyatakan:
“Jilbab adalah tsaub al-akbar min al-khimar (pakaian yg lebih
besar dari kerudung”
Diriwayatkan oleh Ibnu Abbas dan Ibnu Mas’ud :
Jilbab adalah Ridaa’ (jubah atau mantel)
***Jilbab bukan baju atas – bawah
*** Ketika ada seorang ulama berpendapat bahwa jilbab boleh atas-bawah asal tidak membentuk
badan dan tidak ketat maka tidak mengapa.
***Tetapi jika ingin merujuk kepada kebenaran Al Quran dan kamus bahasa Arab, ‘jilbab’ berarti
baju berbentuk lorong.
***Mengenai boleh atau tidaknya memakai baju atas-bawah, kami serahkan kepada anda untuk
***Berpahala atau berdosa memakai baju atas bawah, kami serahkan kepada Allah SWT,
Wallahu ‘alam bissawab.
SYARAT – SYARAT JILBAB
1. Menutupi seluruh tubuh kecuali muka dan telapak tangan.
Dari hadist Ibnu Umar, Rasulullah bersabda :
“Barangsiapa menghela pakaiannya lantaran angkuh, maka Allah tdk akan melihatnya pada hari kiamat. Lantas Ummu Salamah bertanya:
”Lalu, bagaimana yang mesti dilakukan oleh kaum wanita denngan bagian ujung pakaiannya?” Beliau menjawab: “hendaklah mereka menurunkan satu jengkal (yakni dari separoh betis).”
Ummu Salamah berkata:”Kalau begitu kaki-kaki mereka akan tersingkap.”
Lalu Nabi bersabda lagi:”Kalau begitu hendaklah mereka menurunkan sehasta (jarak dari ujung tangan sampai siku) dan jangan mereka menambah lagi dari itu”
(HR.Tirmidzi – hadits ini Shahih)
*Kaki wanita adalah aurat yang wajib di tutup. Panjang “Maksimal” pakaian wanita adalah sehasta dari mata kaki. mungkinkah kita memakai jilbab sepanjang itu. Jika sanggup, silahkan !, jika tidak sanggup ada pilihan ‘panjang minimal’.
*Panjang “Minimal” jilbab harus memenuhi kriteria irkha’ yaitu
à menutup dua telapak kaki bukan menutup mata kaki.
*Dari Ummu Salamah,bahwasanya ada seorang wanita yang berkata kepada Ummu Salamah :
“Aku memanjangkan bajuku, lalu aku berjalan di tempat yang kotor.”
Ummu Salamah menjawab : “Rasulullah SAW bersabda, ujung baju itu akan dibersihkan oleh tanah berikutnya.” (HR. Ahmad dan Abu Dawud).
2. Di dalam jilbab harus memakai pakaian Mihnah
(pakaian sehari-hari wanita di kehidupan khusus/di dalam
rumah), contoh : baju panjang atas-bawah, kulot panjang,
daster,dll. Kecuali wanita yang sudah Menopause, yang sudah tidak ada keinginan seksual atau tidak ingin
menikah lagi, boleh menanggalkan jilbabnya, Firman Allah :
“Dan para perempuan tua yang telah berhenti (dari haid dan mengandung) yang tidak ingin menikah lagi, maka tidak ada dosa menanggalkan pakaian (luar) mereka dengan tidak bermaksud menampakkan perhiasan; tetapi memelihara kehormatan adalah lebih baik bagi mereka. Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui” [Qs. An-Nur (24) : 60 ]
***Dengan dalil ini pula bahwa di dalam jilbab harus memakai baju rumah atau mihnah. “Maka tidak ada dosa menanggalkan baju(luar) mereka…”, berarti wanita ini memakai dua helai baju, baju bagian dalam (baju rumah) dan baju bagian luar (jilbab).
3. Tidak Boleh Tabarruj
Maksud dari “….tidak bermaksud menampakkan perhiasan….,” artinya Tidak boleh bertabarruj.Tabarruj adalah memperlihatkan keindahan bagi seorang wanita kepada selain mahramnya sehingga menarik perhatian orang lain(berlaku umum).
***Tabarruj muncul ketika orang itu sudah menutup aurat
Tidak boleh : bermake-up, memakai minyak wangi, memakai baju yang berlebihan, memakai perhiasan / acsesorries yang berlebihan, dll.
Firman Allah SWT :
“Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan.” (Qs. an-Nûr [24]; 31).
“Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu bertingkah laku seperti orang-orang jahiliyyah pertama.”(QS. Al-Ahzab 33 : 33)
Abu Musa al-’Asyari meriwayatkan, bahwa Rasul SAW. bersabda:
“Perempuan siapa saja yang memakai wangi-wangian lalu berjalan melewati suatu kaum supaya mereka mencium bau wanginya, maka perempuan itu seperti seorang pezina.”
[HR.An-Nasai, Tirmidzi, Abu Dawud, Ad-darimi, Ibn Khuzaimah Ibn Hibban dan baihaqi]
“Ada dua golongan penduduk neraka yang keduanya belum pernah aku lihat: (1) Kaum yang memiliki cambuk seperti ekor sapi, yang dipergunakannya untuk memukul orang. (2) Wanita-wanita yang berpakaian tetapi telanjang, berjalan dengan berlenggok-lenggok, mudah dirayu atau suka merayu, rambut mereka bagaikan punuk unta. Wanita-wanita tersebut tidak dapat masuk surga, bahkan tidak dapat mencium bau surga. Padahal bau surga itu dapat tercium dari begini dan begini.” (HR. Muslim no. 2128)
Makna ‘berpakaian tetapi telanjang’ adalah: Dia menutup sebagian auratnya tapi menampakkan sebagian lainnya. Dan ada yang menyatakan maknanya adalah: Dia menutupi seluruh auratnya tapi dengan pakaian yang tipis sehingga nampak bagian dalam tubuhnya atau ketat membentuk tubuh.
Arti dari “…rambut mereka bagaikan punuk unta…”, Unta yang berpunuk satu atau unta yang berpunuk dua, Allah tidak menjelaskan unta yang mana. Yang penting kehati-hatian kita rambut
dan kerudung membentuk ‘punuk unta’
4. Tidak boleh tipis
Dalil bahwa syariat Islam telah mewajibkan menutup kulit sehingga tidak tampak warna kulitnya adalah hadits yang diriwayatkan dari A’isyah ra, beliau telah meriwayatkan bahwa Asma’ binti Abu Bakar datang kepada Rasulullah Saw dengan memakai baju yang tipis maka Rasulullah memalingkan wajahnya dari Asma’ dan bersabda:
“Wahai Asma’: Sesungguhnya wanita yang telah haid tidak layak baginya terlihat dari tubuhnya kecuali ini dan ini…” [HR.Abu Dawud]
“Perintahkan isterimu untuk mengenakan pakaian tipis lagi (gholalah) di bawah baju tipis tersebut. Sesungguhnya aku takut wanita itu tersifati tulangnya.”
Rasulullah Saw ketika mengetahui Usamah memakaikan pakaian tipis itu pada isterinya, beliau menyuruhnya agar isterinya mengenakan pakaian tipis lagi di bawah pakaian tipisnya itu. Dan Rasulullah memberi illat pada masalah itu dengan sabdanya:
“Sesungguhnya aku takut wanita itu tersifati tulangnya.”
Artinya wanita harus menutup sifat dari tulangnya, tidak boleh menggunakan pakaian yang tipis, sehingga kelihatan warna kulitnya
5. Jilbab tidak boleh ketat sehingga membentuk lekukan tubuh.
Dari Usamah Bin Zaid ra, beliau mendapat hadiah baju Qubthiyyah dari Rasulullah SAW,
lalu beliau berikan kepada istrinya.
Rasulullah bertanya,”Mengapa kamu tidak mengenakan baju qubthiyyah ?”.
Aku menjawab,“Aku pakaikan baju itu kepada Istriku.”
Lalu beliau bersabda, “ Perintahkanlah ia agar mengenakan baju dalam di balik qubthiyyah itu, karena saya khawatir baju itu masih bisa menggambarkan bentuk tulangnya”.(HR. Ahmad dan Baihaqi)
6. Tidak menyerupai pakaian laki-laki
Dari Ibnu Abbas ra, berkata :
“Rasulullah SAW melaknat pria yang memakai pakaian wanita dan wanita yang memakai pakaian pria.”(HR. Abu Daud, Ibnu Majah, Hakim dan Hakim)
7. Tidak boleh menyerupai orang kafir
Rasulullah melihat saya mengenakan dua buah kain yang dicelup dengan warna ushfur, maka beliau bersabda: “Sungguh ini merupakan pakaian orang-orang kafir maka jangan memakainya.”(HR. Muslim)
Ahkwat sekalian harus berhati-hati ketika memilih model jilbab atau kerudung jangan sampai menyerupai orang kafir. Jangan berkerudung dengan cara ‘Biarawati’ atau model kerudung yang ujung kainnya diselip ke bawah dagu, model seperti ini seperti kaum yang beragama Sabian. Jangan meniru kerudung orang Hindu atau cara berkerudung kristen Ortodock.
JILBAB SYAR’I VS JILBAB GAUL
JILBAB SYAR’I
1. Menutup aurat
3. Sederhana
4. Tidak menarik perhatian
5. Tidak Tabarruj
JILBAB GAUL
1. Membalut aurat (ketat)
2. Kerudung tidak menutupi dada
3. Harus “WOW”
4. Harus menarik perhatian
5. Tabarruj
Jilbab syar’i dan Jilbab Gaul selamanya tidak akan pernah ada titik temunya.
Jilbab bukanlah seperangkat acsesorries, atau sekedar mode busana yang aturan pakainya dapat diatur sesuai selera si pemakai. Jilbab adalah sebuah simbol penghambaan diri seorang Muslimah
terhadap ketentuan Rabb-Nya, sebuah pengakuan bahwa Allah azza wa jalla berhak sepenuhnya mengatur kehidupannya. Mereka ridha….dan taat….Karena mereka sadar hidup ini akan sirna dan semua akan dimintai pertanggungjawaban. Dan merekapun tahu arah Akherat mana yang mereka tuju yaitu SURGA, InsyaAllah.
Tinggalkan komentar